Pengambilan BPKB wajib Dilakukan Oleh Customer yang bersangkutan / Debitur.
Membawa KTP/SIM asli dan Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
Jika KTP sudah tidak berlaku lagi, maka harus dilampirkan Resi KTP asli dari Pejabat Wilayah Setempat(Lurah/Camat)
Khusus MOBIL ANGKUTAN, Debitur wajib melampirkan Surat Pengantar Pengambilan BPKB dari Gabungan / Koperasi yang asli disertai KTP dan Fotocopy KTP Debitur yang masih berlaku.
Apabila Debitur Berhalangan hadir untuk mengambil BPKB. Makan wajib melampirkan Surat Kuasa dan dilengkapi KTP asli dan Fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa yang masih berlaku dan ditanda tangani diatas materai 6.000.
Apabila Customer yang bersangkutan/Debitur telah meninggal dunia makan pengambilan BPKB dapat dialihkan ke alih waris yang sudah di tentukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Surat Kematian Asli/dilegalisir dari Pejabat Wilayah Setempat (Lurah/Camat)
Surat Pernyataan Alih Waris Asli dari Pejabat Wilayah Setempat (Lurah/Camat) yang di tanda tangani oleh alih waris yang di tunjuk di atas materai 6.000.
Melampirkan Surat Kuasa Alih waris apabila salah satu ahli waris yang di tunjuk untuk mengambil BPKB (Surat Kuasa tersebut harus di tanda tangani oleh semua Alih Waris yang di tunjuk di atas materai 6.000.
Membawa KTP Asli dan Fotocopy masing-masing Alih Waris 1 (Satu) lembar yang masih berlaku
Membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
NB : Jika terjadi pelanggaran lebih dari 3 x (Tiga Kali), Maka yang bersangkutan akan diberikan SP (Surat Peringatan)