Kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa tersebut dengan prosedur yang sederhana dan cepat.
Tempat Pembayaran Angsuran
Alternatif tempat pembayaran angsuran bagi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri:
Pembayaran di kantor Kreditur beserta cabangnya dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun menggunakan cek atau bilyet giro yang dibuat atas nama Debitur itu sendiri.
Pembayaran angsuran dengan menggunakan website resmi cmd.co.id.
Pembayaran angsuran dengan menggunakan nomor Virtual Account Bank yang telah bekerjasama dengan Kreditur.
Pembayaran angsuran di Kantor POS Indonesia manapun di seluruh Indonesia.
Pembayaran angsuran melalui Tenaga Penagih yang telah ditugaskan dengan memastikan bahwa Debitur menerima kwitansi pembayaran resmi dari Kreditur.
Payment Point atau media transaksi lainnya yang telah disediakan dan yang berlangganan dengan Kreditur.
Jatuh Tempo Pembayaran Angsuran
Tanggal jatuh tempo (sesuai dengan PERJANJIAN) adalah tanggal yang ditetapkan dan disepakai sebagai batas waktu pembayaran terakhir angsuran setiap bulannya.
Apabila jatuh tempo pembayaran angsuran jatuh bukan pada hari kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada hari kerja sebelum waktu jatuh tempo atau jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh tempo pada hari kerja dalam satu bulan kalender dimana dalam bulan kalender tersebut tidak terdapat tanggal yang mempunyai tanggal yang sama dengan tanggal jatuh tempo, maka waktu jatuh tempo akan jatuh pada hari kerja terakhir dalam bulan kalender dimaksud.
Risiko
Debitur tidak akan memiliki kendaraan apabila tidak melunasi fasilitas pembiayaan kendaraan.
Risiko hanya akan terjadi apabila Debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya / wanprestasi / cidera janji.
Debitur akan diberikan peringatan/teguran dari Kreditur secara tertulis termasuk dengan melalui ponsel (hand phone) dan/atau melalui electronic mail (e-mail) bila Debitur wanprestasi ingkar janji/lalai) dalam memenuhi kewajibannya membayar angsuran dengan syarat serta ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam pemberian fasilitas pembiayaan, Debitur akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PERJANJIAN dapat berakhir secara sepihak dan Debitur wajib melunasi secara seketika dan sekaligus seluruh utang dan kewajiban lainnya kepada PT. Capella Multidana apabila terjadi keadaan sebagai berikut :
Debitur Wanprestasi/cidera janji/lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan dalam hal ini Debitur tidak mengindahkan semua Surat Peringatan yang sudah diberikan Kreditur kepada Debitur.
Debitur menunjukan sikap tidak kooperatif yang dapat mengancam keselamatan fisik, psykis serta tindakan yang dapat menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi Kreditur atau wakilnya selama proses pelaksanaan PERJANJIAN ini.
Harta kekayaan Debitur, disita baik sebagian maupun seluruhnya atau menjadi objek suatu perkara yang menurut pendapat Kreditur sendiri dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dalam melaksanakan seluruh kewajibannya terkait fasilitas pembiayaan.
Debitur meninggal dunia atau sakit berkelanjutan atau cacat tetap yang menurut pendapat Kreditur bahwa Debitur tidak akan mampu untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dalam PERJANJIAN ini kecuali ada penerima dan/atau penerus hak/ahli warisnya yang dengan persetujuan tertulis dari Kreditur sanggup dan bersedia untuk memenuhi seluruh kewajiban Debitur berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini dan mengikuti seluruh ketentuan mengenai pengalihan kewajiban yang ditetapkan Kreditur.
Debitur berada dibawah pengampuan (under curatele gesteld) atau karena sebab apapun Debitur tidak cakap atau tidak berhak atau tidak berwenang lagi untuk melakukan pengurusan, atau kepemilikan atas dan terhadap kekayaannya, baik sebagian atau seluruhnya.
Debitur mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran kewajiban hutangnya (surseance van betaling) dengan adanya putusan pengadilan niaga atau Debitur dinyatakan pailit atau suatu permohonan kepailitan yang diajukan atas permohonan pihak lain kepada Debitur.
BARANG dijual, dialihkan , dijaminkan ( digadaikan) , dipinjamkan , disewakan/rental atau menyerahkan penguasaan atau penggunaan atas BARANG tersebut kepada Pihak Ketiga dengan jalan apapun tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
BARANG digunakan untuk hal-hal diluar dari fungsi dan peruntukannya.
Debitur dan/atau BARANG terlibat dalam suatu perkara tindak pidana atau perdata dan karenanya menurut pendapat Kreditur bahwa Debitur tidak akan mampu untuk menyelesaikan kewajiban- kewajibannya dalam PERJANJIAN ini.
Debitur lalai atau wanprestasi atas fasilitas pembiayaan lainnya yang diberikan oleh Kreditur.
Debitur terbukti memberikan keterangan, data, informasi, surat pernyataan atau dokumen-dokumen yang tidak benar, palsu dan tidak sah dalam rangka atau selama pemberian fasilitas pembiayaan ini.
Syarat dan Ketentuan
Debitur menjamin bahwa Barang yang diberikan merupakan untuk kepenting sendiri dan bukan kepentingan pihak lain dan Barang yang merupakan objek pembiayaan dipergunakan sesuai dengan kegunaan dan peruntukannya.
Debitur harus menyerahkan data identitas pribadi seperti :
Fotocopy KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Surat Nikah
Fotocopy Rekening Tabungan
Slip GajidanKeteranganPenghasilan
Dan dokumen maupun surat lainnya yang dianggap perlu oleh Kreditur
Debitur telah mengisi form aplikasi dan melampirkan semua dokumen/data yang dibutuhkan.
Debitur telah melakukan pembayaran uang muka, biaya survey, biaya provisi, biaya asuransi dan biaya pengurusan sertifikat jaminan fidusia kepada Penerima Fasilitas Pembiayaan.
Debitur telah menandatangani semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan PERJANJIAN.
Debitur memberikan persetujuan dan hak kepada Kreditur untuk melakukan kegiatan survey, meliputi pengambilan gambar rumah atau kantor atau tempat usaha dan meminta keterangan atau informasi atau referensi mengenai Debitur dari pihak terkait disekitar rumah atau kantor atau tempat usaha Debitur maupun sumber manapun yang dipandang perlu dan dengan tata cara yang ditentukan oleh Kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku untuk keperluan analisa pemberian Fasilitas Pembiayaan maupun untuk pembaharuan data Debitur.
Debitur membayar seluruh kewajiban yang disepakati dalam PERJANJIAN seperti tetapi tidak terbatas produk asuransi yang selanjutnya secara keseluruhan akan disebut TOTAL KEWAJIBAN kepada Kreditur dalam jangka waktu tertentu yang disepakati para pihak dalam PERJANJIAN. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan PERJANJIAN meliputi biaya administrasi, pajak, bea materai, biaya survey, biaya perubahan atas Perjanjian Pembiayaan, biaya pengecekan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) / Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya fotokopi BPKB (atas permintaan Kreditur) maupun biaya-biaya lain terkait pemberian Fasilitas Pembiayaan serta biaya penghapusan jaminan (jika ada) yang besarnya ditetapkan Kreditur di kemudian hari. Segala biaya sebagaimana tersebut diatas merupakan beban yang harus dibayar seluruhnya oleh Debitur sampai PERJANJIAN berakhir.
Debitur menyerahkan semua dokumen asli yang berkaitan dengan kekepemilikan kendaraan termasuk Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Kreditur dan baru diserahkan kepada Debitur apabila Debitur telah melaksanakan seluruh kewajibannya (pelunasan seluruhnya).
Bilamana timbul perbedaan pendapat atau perselisihan atau sengketa antara Kreditur dan Debitur akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Apabila penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka Kreditur dan Debitur sepakat untuk memilih penyelesaian sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Indonesia (BMPPI) yang berwenang atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Asuransi
Untuk menjaga dan melindungi Barang / Objek pembiayaan terhadap risiko kerugian, kehilangan,kecelakaan/tabrakan maupun bahaya-bahaya yang lainnya, maka Debitur wajib mengasuransikan Barang tersebut pada perusahaan asuransi.
Dalam hal terjadi kerusakan dan / atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis Asuransi, maka Debitur berhak menerima pembayaran ganti rugi yang kemudian disebut dengan Harga Pertanggungan. Adapun harga pertanggungan untuk Barang/ObjekPembiayaan berupa Mobil dan Sepeda motor nilainya sebesar yang tertera dalam polis asuransi.
Setelah diterimanya pembayaran klaim asuransi, maka Kreditur berhak secara langsung mengkompensasikan pembayaran klaim asuransi untuk seluruh utang dan kewajiban Debitur berdasarkan PERJANJIAN.
Bilamana terjadi kerusakan, kehilangan atau risiko lainnya pada Barang tersebut, maka Debitur harus segera melaporkannya kepada perusahaan asuransi dalam tenggang waktu 3 x 24 jam setelah kejadian.
Pengambilan Agunan
Agunan diambil di kantor PT. Capella Multidana (tempat pengajuan pembiayaan) setelah seluruh kewajiban Debitur lunas.
Syarat pengambilan Agunan :
Membawa Kartu Identitas (KTP) asli
Kwitansi pembayaran angsuran terakhir
Membawa Surat Pengantar Dari Direksi (khusus angkutan)
Jadwal pengambilan Agunan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah angsuran terakhir dibayarkan.
Apabila Agunan belum diambil oleh Penerima Fasilitas Pembiayan setelah 14 (empat belas) hari, maka Penerima Fasilitas dikenakan biaya penyimpanan Agunan yang besarnya ditetapkan Kreditur.